Mengenal PERKA BPS Nomor 60 Tahun 2016

Admin RB BPS Pusat | 10th August, 2016

Cover Perka BPS no. 60 tahun 2016

Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendorong Kementerian/Lembaga termasuk BPS untuk memberlakukan sistem pengisian jabatan dalam sebuah birokrasi dengan cara terbuka. Namun demikian belum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksana dari UU ASN membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan tata cara pengisian jabatan dalam birokrasi secara terbuka dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB). Melalui Permen PAN & RB  Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi  secara terbuka dilingkungan Instansi Pemerintah.

Kebijakan pemerintah yang ada saat ini lebih menekankan terhadap pengisian jabatan tinggi di kementerian/lembaga (K/L) sebelum adanya PP yang menjadi peraturan pelaksana dari UU ASN. Sedangkan pengisian jabatan administrator dan pengawas menjadi kewenangan sepenuhnya dari K/L untuk mengaturnya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPS menerbitkan Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan BPS dan Perka BPS Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan BPS.

Dalam perkembangannya, BPS melakukan perubahan terhadap Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan BPS dengan menerbitkan Perka Nomor 103 tahun 2015. Perubahan tersebut tidak lain adalah untuk memberikan ruang pengaturan terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di BPS yang telah selesai tugas belajar yang sebelumnya belum diatur dalam Perka Nomor 13 Tahun 2015. Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perka BPS tersebut dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak, BPS kemudian menerbitkan Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan BPS yang mencabut Perka BPS Nomor 13 Tahun 2015 berserta perubahannya. Perka Nomor 60 Tahun 2016 memberikan pengaturan yang berbeda dengan Perka BPS Nomor 13 Tahun 2015 berserta perubahannya.

Perbedaan tersebut diantaranya adalah adanya pengaturan mengenai pemberhentian dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan BPS yang diatur pada Pasal 14 Bab IV Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016. Menjadi menarik memang, karena dengan adanya Perka BPS ini, apabila berdasarkan hasil evaluasi indikator prestasi kerja dan kompetensi ternyata pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam jabatannya, maka pemberhentian dari jabatan dapat dilakukan. Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tahapan persiapan dalam mengisi lowongan jabatan tersebut. Berbeda dengan Perka BPS sebelumnya yang mensyaratkan adanya pembentukan panitia seleksi (pansel) dan penyusunan instrumen seleksi pada tahap persiapan. Pada Pasal 3 Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016 diatur bahwa kegiatan persiapan hanya terdiri dari pembentukan pansel dan penetapan jabatan yang lowong. Untuk tahapan pelaksanaan yang diatur pada Pasal 5, Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016 memberikan pengaturan lebih sederhana dibandingkan dengan Perka BPS Nomor 13 Tahun 2015 beserta perubahannya yang meliputi 8 kegiatan. Pada tahap pelaksanaan Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016 hanya terdiri dari penyusunan nominasi pegawai ASN yang akan menduduki jabatan, dan seleksi nominasi pegawai ASN yang akan menduduki jabatan dan hasil seleksi.

Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016 memberikan pengaturan baru mengenai pegawai ASN yang sebelum melaksanakan tugas belajar telah menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Pada Pasal 6 diatur apabila nilai indeks prestasi akademik dibawah 3,70 dalam skala 0-4, maka yang bersangkutan akan mengikuti proses seleksi seperti yang telah ditentukan. Namun bila nilai indeks prestasi akademik sekurang-kurangnya 3,70 maka yang bersangkutan dapat diangkat kembali untuk menduduki jabatan sebelumnya dengan ketentuan bahwa diusulkan oleh Pejabat Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) dan tentunya harus mendapat persetujuan dari Tim Pertimbangan Jabatan. Hal lain yang juga diatur dalam Bab III Perka BPS Nomor 60 Tahun 2016 ini yaitu terkait Ketentuan Mutasi/Rotasi. Bila Perka BPS Nomor 13 Tahun 2015 beserta perubahannya mengatur bahwa Tim Pertimbangan Jabatan melakukan proses mutasi/rotasi yang bersifat horizontal untuk jabatan administrator dan pengawas di lingkungan BPS, STIS, dan Pusdiklat serta pejabat administrator di lingkungan BPS provinsi, dan Pansel provinsi melakukan proses mutasi/rotasi yang bersifat horizontal untuk jabatan pengawas di BPS provinsi dan jabatan administrator dan pengawas di BPS kabupaten/kota. Maka dalam Perka BPS  Nomor 60 Tahun 2016, diatur bahwa proses mutasi/rotasi tersebut dilakukan oleh Pansel Pusat yaitu untuk mutasi di lingkungan BPS, STIS dan Pusdiklat, dan oleh Pansel provinsi di lingkungan BPS provinsi dan BPS kabupaten/kota.

 

Sumber : Varia Statistik Agustus 2016