Dampak TK terhadap Kinerja PNS

Admin RB BPS Pusat | 15th January, 2016

Syahrial, KSK BPS Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Gerakan Reformasi Birokrasi (RB) gencar digaungkan untuk mendukung terciptanya suasana kerja yang dilandasi oleh tiga nilai inti serta perilaku utama insan BPS. Perkembangan RB disuarakan di setiap pertemuan, baik bersifat rapat maupun pelatihan/diklat. Salah satu bentuk apresiasi yang diterima BPS, adalah  diraihnya penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat kali berturut-turut. Kesejahteraan pegawai bertambah dengan adanya tunjangan kinerja (TK).

Profesi KSK, sering dijuluki garda terdepan dalam pengumpulan data di lapangan. Selain itu, KSK juga dituntut dapat menyosialisasikan kegiatan BPS, sebelum pendataan maupun sebagai juru bicara BPS di tengah-tengah masyarakat. Untuk menghadapi persaingan, sekarang ini, perlu ditingkatkan sumber daya manusia (SDM), sehingga citra baik BPS di masyarakat dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Pimpinan tentu memperhatikan kesejahteraan SDM, salah satunya melalui kebijakan pemberian TK untuk memotivasi peningkatan kinerjanya. Pemberian TK sebagai kompensasi terhadap kinerja pegawai. Pemberian TK diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan RB atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. Besaran TK dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator-indikator yang telah disepakati bersama.

Dengan pemberian TK, diperoleh manfaat, diantaranya memperbaiki semangat dan kesetiaan karyawan, meningkatnya kedisiplinan karyawan, memperbaiki hubungan antarkaryawan, meningkatkan kualitas dan kuantitas, serta memotivasi munculnya kreativitas karyawan.

Sejauhmana seseorang dapat mencapai hasil yang memuaskan dalam bekerja tergantung dari kemauan, kecakapan dan keterampilan berinovasi dalam melaksanakan pekerjaan. Pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang dimiliki seorang pegawai menentukan kesiapannya untuk melakukan suatu pekerjaan. Tingkat pendidikan dan pengalaman juga mempengaruhi seseorang dalam bekerja.

Adanya TK, memotivasi pegawai untuk meng-RB-kan dirinya. Pegawai akan menggunakan pedoman nilai inti Profesional, Integritas, dan Amanah (PIA) untuk bekerja. Nilai inti PIA dijabarkan dalam tujuh perilaku utama insan BPS, yakni efektif-efisien-sistemik,  kompeten-inovatif-excellent, responsif, akuntabel, dedikasi-disiplin-konsisten, saling menghargai, dan jujur-tulus-adil. Diyakini, tujuh perilaku utama insan BPS ini menjadi prinsip yang diperlukan untuk membangun kinerja yang prima, yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja.

Di dalam RB terdapat beberapa area perubahan yang setiap perubahannya dapat memberikan dampak antara lain pada penurunan praktek KKN, meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, meningkatnya produktivitas aparatur, meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri, dan hasil-hasil pembangunan secara nyata dirasakan oleh seluruh masyarakat. Kondisi tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya antara lain dengan menerapkan semua nilai-nilai inti sebagai sesuatu yang diyakini bisa mendasari suatu pola perilaku yang positif.

Inti dari RB adalah kemauan untuk bekerja keras menciptakan sebuah perubahan tata kelola pemerintahan yang baik yang berujung pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahanlah yang menjadi roh program RB.  Sedangkan TK dalam program RB adalah bentuk reward terhadap prestasi atau kerja keras suatu instansi dalam melaksanakan RB, yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan kinerjanya masing-masing. 

Tunjangan kinerja pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan tergantung pada sistem dan mekanisme ditempat mereka dipekerjakan/diperbantukan. Jika organisasi tempat mereka dipekerjakan/diperbantukan sudah mendapatkan tunjangan terkait RB maka mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (meski organisasi induknya belum mendapatkan tunjangan kinerja). Namun jika organisasi tempat mereka dipekerjakan/diperbantukan belum mendapatkan TK, mereka juga tidak akan mendapatkan TK, meskipun organisasi induknya sudah mendapatkan TK. Penilaian kinerja pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan dilakukan atas kontribusi pegawai tersebut di lingkungan/tempat kerjanya. Sehingga terkait dengan TK juga disesuaikan dengan sistem yang berlaku ditempat ia diperbantukan/dipekerjakan, tidak sesuai dengan instansi induknya.

Untuk menyukseskan RB, dalam melaksanakan tugas  baik sensus maupun survei, saya tidak henti-hentinya mempelajari apa-apa yang belum saya ketahui tentang RB dan Peraturan Perundang-undangan yang mendukungnya, serta implementasinya dalam dunia kerja. Berupaya bekerja dengan baik dan menjaga loyalitas untuk BPS yang lebih baik.

 

Sumber: Varia Januari 2016

Penulis: syahrial, KSK BPS Kabupaten Lampung Barat, Lampung