Efek Ganda Pelanggaran Disiplin

Admin RB BPS Pusat | 15th March, 2015

Tabel 1 (kiri) Tingkat dan jenis hukuman, Tabel 2 (kanan) Besaran Pemotongan TK

       Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), disiplin kita sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Namun, tahukah Anda jika pelanggaran disiplin bagi pegawai BPS akan berefek ganda, yaitu hukuman disiplin berdasarkan PP di atas, juga 'hukuman' pemotongan tunjangan kinerja (TK). Tulisan ini kami rangkum dari penjelasan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi BPS, R. Taufik Panca Putra, sebagai refreshing bagi Anda terkait PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BPS Nomor 77 Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPS.

Pelanggaran Disiplin dan Hukumannya

       Apa yang dimaksud dengan disiplin PNS? Yaitu, setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, balk yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Artinya, seorang PNS dikatakan disiplin jika is sanggup untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan clan/ peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

       Jika seorang PNS melanggar disiplin, maka akan diganjar oleh hukuman disiplin. Hukuman ini bertingkat, dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Lalu, yang paling tinggi adalah hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

       Sebagai contoh terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja. BPS menetapkan jam masuk kerja pukul 07.30 WIB, pulang kerja pukul 16.00 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 16.30 WIB (Jumat). Setiap pegawai yang terlambat, satu menit pun, akan dihitung dan dimasukkan ke dalam Kekurangan Jam Kerja (KJK). Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7 Y2 jam dan akan dikonversi sama dengan tidak masuk kerja selama satu hari kerja. Setelah diakumulasi dan dikonversi selama setahun, pegawai yang memiliki KJK > 5 hari akan menerima hukuman sesuai tingkatannya masing-masing. (Tingkat dan jenis hukuman dapat dilihat di Tabel 1)

Hukuman Disiplin dengan Pemotongan TK

       Bagi pelanggar disiplin hukumannya ternyata tak sampai di situ. Hukuman disiplin yang diberikan berdasarkan PP yang mengatur tentang disiplin PNS akan berakibat pula pada pemotongan TK pegawai bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Perka BPS No. 77 Tahun 2012 Tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPS. Pemotongan TK minimal dikenakan 25% selama dua bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman teguran lisan hingga yang paling berat yaitu pemotongan TK sebesar 95% selama 12 bulan bagi pegawai yang mendapatkan hukuman pembebasan jabatan. (Besaran pemotongan TK dapat dilihat di Tabel 2) Pemotongan TK bagi hukuman disiplin berat (poin 7-9) dikecualikan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat karena melanggar PP yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang bersangkutan dikenakan pemotongan TK sebesar 50 persen selama 12 bulan.

       "Makin tinggi hukumannya, maka semakin banyakjuga potongan TK-nya. Jadi ini adalah hukuman ganda, mungkin akan membuat teman teman berpikir dua sampai empat kali untuk melakukan pelanggaran disiplin," ujar Taufik. Jadi, mulailah kita untuk meningkatkan disiplin sebagai PNS. Ayo disiplin!

-Kunti-