Kembali ke Daftar Artikel

RB General
oleh Admin RB BPS      06 Maret 2024
Tahapan pembangunan RB General

RB General berfokus pada perbaikan sistem dan tata kelola internal pada instansi pemerintah. Pelaksanaan RB General diharapkan agar fokus dan percepatan sasaran strategis RB dapat tercapai secara keseluruhan, sesuai dengan fokus arahan dan sasaran Road Map RB setelah penajaman. Untuk mewujudkan hal tersebut di level mikro, terdapat beberapa tahapan dalam Pembangunan RB General, dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi internal: 


Penyusunan Rencana Aksi RB 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun program kerja RB BPS secara lebih terperinci untuk setiap target sehingga dapat terselenggara dengan baik secara efektif dan efisien. Penyusunan rencana aksi ini melibatkan unsur UTS, UMK dan Tim Monev. Rencana aksi ini juga sebagai salah satu aspek penilaian RB yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Output dari program ini adalah Project plan dari setiap program yang akan dilaksanakan sehingga mudah dalam monitoring dan evaluasi 

Evaluasi Internal BPS 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023, Evaluator Internal Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) BPS. Tujuan evaluasi untuk memastikan Road Map dan Rencana Aksi RB berisi solusi dalam pemecahan masalah tata kelola atas isu yang ada di BPS, memiliki kualitas yang baik, dan layak dijadikan pedoman dalam pelaksanaan RB. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan yang dapat dimanfaatkan untuk perbaikan RB di lingkungan BPS. 
Evaluasi internal dilakukan pada 2 tahapan yaitu Evaluasi Perencanaan (ex-ante) dan Evaluasi On-Going. Pada kedua tahap evaluasi internal tersebut menggunakan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan penjelasan sebagai berikut: 

1. Evaluasi Perencanaan (ex-ante) 
Evaluasi Perencanaan (ex-ante) diawali pembentukan tim evaluator internal yang bertugas tidak hanya pada saat evaluasi perencanaan (ex-ante) namun juga evaluasi On-Going. Tim evaluasi internal tersebut selanjutnya menentukan kriteria evaluasi roadmap dan kriteria evaluasi rencana aksi serta jadwal pelaksanaan evaluasi tersebut. Tahapan ini melibatkan kolaborasi seluruh pimpinan Eselon I dan Eselon II di Inspektorat Utama. Tahapan evaluasi perencanaan (ex-ante) selanjutnya yaitu melakukan penelaahan dan pengujian roadmap dan rencana aksi yang merupakan dokumen perencanaan reformasi birokrasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pengujian dilakukan secara paralel dengan teknik analisis dokumen, cross check, rekonsiliasi, dan wawancara dan diskusi. Hasil pengujian tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pengampu kegiatan yaitu Tim Unit Transformasi Strategis (UTS) dan Tim Unit Manajemen Kegiatan (UMK) BPS Pusat. Sehingga dapat disimpulkan roadmap dan rencana aksi yang telah diupload pada portal RB Nasional (https://portalrb.menpan.go.id/) merupakan roadmap dan rencana aksi yang telah dievaluasi oleh tim evaluator internal dan telah ditindaklanjuti oleh pengampu kegiatan. 

2. Evaluasi On-Going 
Evaluasi On-Going merupakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi. Evaluasi diawali dengan pengujian realisasi pelaksanaan rencana aksi setiap triwulannya dan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sampai triwulan 3 tahun 2023. Selanjutnya dilakukan evaluasi kendala yang dihadapi dan solusi.