Kembali ke Daftar Artikel

RB Tematik
oleh Admin RB BPS      30 Januari 2024
Tahapan pembangunan RB Tematik

RB Tematik merupakan upaya dan sarana untuk mengurai dan menjawab atau mengatasi  akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang menjadi isu strategis dan prioritas pembangunan nasional secara kolaboratif. Konsep RB Tematik, diharapkan dapat mendorong percepatan Reformasi Birokrasi yang kolaboratif dan efektif mengungkit capaian kinerja prioritas pembangunan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Melalui Reformasi Birokrasi Tematik, BPS dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dengan berbagai pelaksanaan program-kegiatan yang sifatnya problem solving-debottlenecking dalam tata kelola pemerintah RB Tematik merupakan strategi baru dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map RB 2020–2024. BPS Menyusun rencana aksi RB tematik sesuai tema pelaksanaan RB Tematik Nasional.


1. Penanggulangan Kemiskinan 
BPS mendapatkan mandat melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan Survei Efektifitas Program Bantuan Sosial (SEPBS) di 35 kabupaten/kota yang kemudian diperluas ke 212 kabupaten/kota. Hasil Survei ini melalui rapat Kabinet bersama Presiden digunakan untuk kebjakan tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa/ Dana Desa. BPS berkolaborasi dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan beberapa kementerian terkait melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 untuk mewujudkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan REGSOSEK ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang penanggulangan keiskinan ekstrem. Pendataan awal Regsosek ini akan menghasilkan data terpadu sosial-ekonomi basis rumah tangga, tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi social ekonomi rumah tangga yang dibutuhkan untuk program bantuan pemerintah dalam pengendalian kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih terarah. 

2. Peningkatan Investasi 
BPS Berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan harmonisasi/sinkronisasi dan korespondensi kodifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah; melakukan integrasi data dan/atau interkoneksi system yang mendukung Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Inventaris Barang Produksi dalam Negeri, SPSE/SIKaP/Katalog Elektronik, Sistem Pencarian Kode Klasifikasi Statistik Online dan Sistem Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Pemanfaatan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) yang dikeluarkan BPS sebagai standar referensi dalam proses harmonisasi tersebut menunjukkan peran besar BPS sebagai pembina data dalam upaya percepatan implementasi Satu Data Indonesia. Belanja pemerintah yang menyumbangkan sedikitnya 8,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi, optimalisasi pelaksanaan program P3DN ini pada gilirannya akan mampu menumbuhkan industri di dalam negeri sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang tidak sedikit. Implikasi nyata untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik.  

3. Digitalisasi Administrasi Pemerintahan 
Dalam upaya digitalisasi pemerintahan, BPS melalui tim koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berandil dalam penyusunan rencana implementasi arsitektur SPBE penerapan dari Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018. Pada Arsitektur SPBE tersebut, BPS membantu pada peyusunan struktur data, standar data, metadata serta pemanfaatan dari arsitektur data, baik dalam domain data itu sendiri maupun pemanfaatannya dengan domain arsitektur SPBE lainnya untuk menjamin interoperabilitas. Salah satu dasar penunjukkan BPS untuk masuk ke dalam tim Arsitektur SPBE adalah karena selain fungsinya sebagai pembina data statistik dalam Satu Data Indonesia, juga karena dianggap telah memiliki kapabilitas dan kompetensi yang baik terkait implementasi Enterprise Architecture (EA). BPS telah memulai inisiasi implementasi sejak tahun 2016 melalui Program STATCAP CERDAS. Salah satu bentuk pencapaian BPS dalam EA adalah BPS berhasil meraih “President’s Award for Data Driven Architecture” pada The Open Group Awards 2019, Kochi, India. Peran Aktif BPS dalam implementasi SPBE untuk menunjang Satu Data Indonesia adalah dengan menyediakan platform Indonesia Data Hub (Indah) yakni sebuah platform yang memungkinkan berbagi pakai data yang telah terstandardisasi. Mulai dari manajemen metadata, inventory variable sampai dengan pengolahan dan penampilan datanya. (Indah dan ICS/FASIH). 

BPS mendorong terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN) dengan terus melakukan pembinaan Statistik Sektoral agar memenuhi prinsip Satu data yakni keseragaman Standard Data, metadata, referensi dan berbagi pakai. Selain itu untuk memastikan kelayakan data statistk sebagai dasar penyusunan kebijakan adalah dengan menyelenggarakan pengukuran kematangan statistik sectoral (akhirnya menjadi salah satu indikator Messo RB) dengan nama indikator Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang ujicobanya pada tahun 2022 dan implementasi pengukuran pada tahun 2023. 

4. Percepatan Prioritas Aktual Presiden 

a. Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (PDN) 
Dalam Percepatan Program penguatan penggunaan produk dalam negeri dan penguatan Usaha mikro (P3DN), BPS berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan menengah melalui Inpres nomor 2 tahun 2022 melakukan pengelolaan big data, menyediakan database jumlah, bidang usaha, dan sebaran Pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk bahan penyusunan kebijakan P3DN. 

b.Pengendalian Inflasi 
Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (PDN) Salah satu produk utama BPS yang digunakan untuk menjaga stabilitas harga dan stabilitas nilai tukar rupiah adalah indikator inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) yang rutin dirilis BPS setiap bulan. Rilis ini digunakan sebagai acuan utama kebijakan makro ekonomi (kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter). Sejak bulan September 2022, Presiden memberikan tugas khusus kepada Mendagri untuk Pengendalian inflasi daerah. Dengan Kolaborasi apik, BPSKemendagri-Kemendag melakukan penghitungan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai leading indikator (proxy inflasi) untuk komoditas pangan terpilih yang kemudian dijadikan indikator dalam memonitor perkembangan harga di daerah. Insentif akan diberikan kepada daerah yang mampu mengendalikan inflasi (TPID Award) melalui mekanisme pemberian transfer ke daerah (TKD) dengan Dana insentif Fiskal. BPS berkontribusi dalam penyediaan indikator untuk formula alokasinya. Upaya ini turut memberikan dampak terhadap kestabilan harga-harga di seluruh penjuru Indonesia.