Kode Etik Sebagai Penjaga Marwah BPS

Admin RB BPS Pusat | 15th October, 2016

Di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPS sebagai official statistics merupakan bagian dari pilar kekuasaan eksekutif yang menjalankan urusan pemerintahan umum (general ministry). Bertujuan untuk memberikan pelayanan statistik dasar kepada semua kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sektoral (functional ministries). Dalam rangka membangun landasan penyelenggaraan statistik yang kokoh, BPS menetapkan kode etik yang mengatur kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi.

Secara khusus kode etik tersebut dibedakan menjadi dua: Pertama, Kode Etik Statistik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BPS Nomor 39 Tahun 2010 tentang Visi, Misi, Nilai-nilai Inti, dan Kode Etik Statistik BPS; dan Kedua, Kode Etik Pegawai yang diatur dalam Perka BPS Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai di lingkungan BPS.

Kode etik statistik adalah prinsip dan norma dasar yang harus dipatuhi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan statistik, yang meliputi: (a) statistik yang independen, tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh pihak manapun; (b) statistik yang menjamin kerahasiaan data individu; (c) statistik yang tidak memihak dan boleh dimanfaatkan oleh semua pihak; (d) statistik yang memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam setiap penyelenggaraan kegiatan statistik; (e) statistik yang menjamin pemanfaatan dan interpretasi yang benar; (f) statistik yang objektif sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya; (g) statistik yang relevan sesuai dengan kebutuhan nyata pengguna data; (h) statistik akurat, yang mampu menggambarkan keadaan yang sebenarnya; (i) statistik yang tepat waktu dan terkini; (j) statistik yang konsisten dalam dimensi ruang dan waktu; (k) statistik yang mudah diakses dan murah; (l) statistik yang mudah dipahami; dan (m) statistik yang dibangun tanpa membebani responden secara berlebihan.

Sedangkan kode etik pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari, yang meliputi: (a) memiliki loyalitas kepada BPS di atas kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain demi tercapainya visi dan misi BPS; (b) menjaga organisasi BPS dari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; (c) tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas; (d) tidak melakukan kegiatan dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai; (e) menjalin dan membina hubungan kerja yang baik dengan pihak eksternal untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas, atas sepengetahuan atasan; (f) menjaga data dan informasi statistik milik BPS yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, dari pihak yang tidak berhak memperolehnya; (g) tidak memberikan pelayanan data dan informasi statistik milik BPS kepada pihak lain secara tidak sah; (h) tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS; (i) menjaga sikap netral dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; (j) menolak keputusan pimpinan BPS dan/atau instruksi atasan yang bertentangan dengan kode etik; (k) menghormati dan melayani setiap tamu yang datang ke BPS secara ramah, cepat, dan tepat; (l) tidak bersikap diskriminasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; (m) menggunakan keuangan negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (n) tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik BPS, kecuali karena urusan dinas untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan (o) menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif.

Kedua Perka BPS tersebut merupakan norma hukum yang berisi rambu-rambu mengenai apa yang seharusnya dilakukan (oligatere) dan yang dilarang dilakukan (prohibere). Perbedaannya, jika kode etik pegawai berlaku secara internal bagi pegawai BPS yang secara moral lebih menekankan pada sikap dan perilaku dalam menjaga integritas dan amanah, sedangkan kode etik statistik berlaku secara universal bagi setiap insan statistik sehingga subjek hukumnya lebih luas, yang berorientasi membangun sikap profesional dalam pelaksanaan kegiatan statistik.

Apabila setiap butir kode etik tersebut dapat diinternalisasi dan diimplementasikan, maka sebagai kaidah perilaku kode etik ibarat kompas penunjuk arah yang akan menuntun pegawai BPS pada sikap profesional, amanah dan berintegritas, serta menjaga kehormatan dan nama baik kelembagaan BPS guna mendukung tercapainya visi dan misi BPS.

 

Sumber : Varia Statistik Oktober 2016