BPS Penyedia Data Lembaga Negara

Admin RB BPS Pusat | 15th September, 2016

Suryamin (kanan) bersama Ketua KPK Agus Raharjo (foto atas); Suryamin didampingi Akhmad Jaelani dan Muliaman Hadad saat press conference (foto bawah)

Menjelang akhir masa kepemimpinan Suryamin, BPS banyak mendapat tawaran kerja sama dari berbagai lembaga. Setelah belum lama ini menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BKPM, kali ini dua lembaga besar kembali menaruh minatnya kepada BPS.

 

MoU BPS-KPK

Untuk yang pertama kalinya, BPS menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan data atau informasi statistik serta pengembangan metodologi sistem informasi statistik dan sumber daya manusia. Penandatanganan dilakukan di Gedung  KPK  Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2016. Acara dihadiri oleh Kepala BPS saat itu, Suryamin dan Ketua KPK Agus Raharjo, beserta pejabat dari  kedua instansi.

Penandatanganan kali ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya pada 2014 yang masih terkait penyediaan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hanya saja baru kali ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama pimpinan KPK.

Suryamin mengatakan, “Pelaksanaan MoU ini didasari oleh Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dan Jangka Panjang Tahun 2012-2025. Substansi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai kemudian diturunkan ke dalam enam strategi. Dari enam strategi tersebut, BPS secara eksplisit ditugaskan untuk mengukur indikator pada strategi ke-5 yakni: meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi melalui pelaksanaan Survei Perilaku Anti Korupsi sejak tahun 2015 yang hasilnya dirilis setiap tahun,” ujarnya.

Sementara Ketua KPK, Agus Raharjo mengakui dengan adanya data IPK dari BPS akan melengkapi data IPK dari Transparency International walaupun hasilnya belum sempurna. Yang paling penting ialah diketahuinya jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di masyarakat. Agus berharap hanya satu lembaga yang berhak mengeluarkan data yaitu BPS, dengan alasan kalau semua K/L bergerak dan mencari sendiri malah nantinya akan membingungkan pengguna data.

 

MoU BPS-OJK

Tepat di hari terakhir menjabat sebagai Kepala BPS, Suryamin menandatangani MoU antara BPS dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK Jakarta, 31 Agustus 2016.

Kerja sama antara BPS dengan OJK sebenarnya sudah lama terjalin, namun baru yang pertama ini dituangkan dalam bentuk MoU tentang kerja sama bidang statistik dan jasa keuangan.

Suryamin  mengatakan bahwa untuk menghasilkan produk statistik yang akurat, BPS perlu menggandeng lembaga lain untuk menyempurnakan data. Menurutnya, pertukaran data memperkaya informasi serta mendukung penyediaan indikator dan rekomendasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan bahwa dasar dari kerja sama ini adalah sinergitas dalam mendukung penyediaan data dan informasi yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan sehingga bisa dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan. “Data dan informasi penting dalam mendukung tugas lembaga sebagai dasar penentuan perencanaan sekaligus evaluasi,” ujarnya.

 

Sumber : Varia Statistik September 2016