Reformasi Pelayanan Publik Menuju Good Governance

Admin RB BPS Pusat | 4th February, 2015

Peningkatan pelayanan publik adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan komitmen itu, BPS menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk memberikan paparan terkait “Reformasi Pelayanan Publik Menuju Good Governance” di Gedung 3 lantai 1. Acara yang diselenggarakan pada 11 Maret 2014 ini dihadiri oleh beberapa eselon I, pejabat struktural, dan staf yang terkait dengan pelayanan publik. Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB, Mirawati Sudjono, hadir memberikan paparan. Berikut ulasan paparan tersebut.

 

Memantapkan Sistem Pengendali Intern Pemerintah

Ada tiga masalah besar dalam pembangunan Indonesia. Yang pertama mengenai birokrasi yang masih gemuk, lamban, dan belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat dan investor. Kedua adalah tentang korupsi, dimana masih banyak penyelenggara negara yang menyalahgunakan pengelolaan keuangan negara. Selanjutnya terkait masalah infrastruktur yang belum memadai, serta kurangnya anggaran negara untuk pembangunan dan pemeliharaannya. Berangkat dari tiga kondisi itu maka program percepatan reformasi birokrasi sangatlah diperlukan guna menciptakan birokrasi bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, melayani, serta berkompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban. Sistem Pengendali Intern Pemerintah (SPIP) menjadi salah satu bentuk pengendalian atas terselenggaranya kegiatan pemerintahan dengan baik sehingga program reformasi birokrasi yang diharapkan dapat tercapai.

 

SPIP juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. SPIP merupakan suatu proses integral yang sangat diperlukan di setiap instansi. Melalui SPIP ini diharapkan setiap organisasi dapat mencapai tujuannya melalui kegiatan organisasi yang efektif dan efisien, mencapai keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Fondasi dari SPIP ini adalah sumber daya manusia di dalam organisasi. Diperlukan komitmen bersama untuk melaksanakannya.

 

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Untuk itu kualitas pelayanan publik di semua kementerian/lembaga adalah suatu hal yang mendasar yang harus segera ditingkatkan. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 disebutkan bahwa pelayanan prima adalah pelayanan yang cepat, mudah, pasti, murah, dan akuntabel. Untuk meningkatkan pelayanan, masyarakat diupayakan terlibat dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan apresiasi. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat ini akan mendukung penyempurnaan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, hasil dari survei kepuasan pelayanan publik akan dapat lebih mengetahui dari sisi apa pelayanan yang diberikan dinilai kurang memuaskan.

 

Untuk memacu peningkatan pelayanan publik, KemenPAN RB menerapkan kebijakan bahwa tahun 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah diharapkan dapat membuat suatu ide kreatif atau jawaban terhadap cara kerja/metode pelayanan publik. KemenPAN RB mengumpulkan dan menilai inovasi-inovasi yang telah dilakukan di sejumlah instansi di seluruh Indonesia. Semoga kualitas dan inovasi pelayanan publik BPS dapat selalu meningkat, sehingga bisa terus bersaing secara sehat dengan instansi lain.