Analisis Beban Kerja untuk Siapa?

Admin RB BPS Pusat | 15th May, 2015

BPS sebagai Lembaga Non-Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan, berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang balk (good governance). Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang balk, BPS melaksanakan program Reformasi Birokrasi (RB).

Dalam pelaksanaan RB di Iingkungan BPS, maka kegiatan penataan dan penyempurnaan organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian merupakan suatu keharusan, karena kegiatan dimaksud sebagai langkah awal mewujudkan jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan organisasi, peningkatan efektif dan efisiensi penyelesaian pekerjaan, serta kemudahan dalam proses pendistribusian pegawai untuk mendukung penyelesaian beban kerja organisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN), kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan ASN khususnya PNS. Oleh karena itu, sumber daya manusia merupakan aspek penting dalam sebuah organisasi. Sebagai unsur aparatur negara, PNS harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Pada tahun 2014 lalu, BPS melaksanakan program analisis beban kerja. Program tersebut dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masayarakat dan Hukum melalui Bagian Hukum dan Organisasi BPS, sebagai penanggung jawab pilar penataan organisasi dan perundang-undangan RB BPS. Menurut Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Taufik Panca Putra, secara umum analisis beban kerja diperlukan untuk melihat perbandingan antara kebutuhan dan realisasi pegawai yang ada di BPS sehingga menggambarkan efektivitas dan efisiensi sumber daya manusia di BPS dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Subbagian Organisasi dan Tatalaksana BPS, Ari Setiadi Gunawan, memaparkan pelaksanaan analisis beban kerja dilakukan dengan melihat periode waktu tertentu (tahun tertentu). Misalnya saat kita melakukan analisis beban kerja di tahun 2014 adalah untuk mengukur beban kerja tahun 2013. Mengukur beban kerja dalam Analisis Beban Kerja tidak bisa dilihat dari satu waktu dimana pekerjaan sedang menumpuk, akan tetapi dibagi dalam kurun waktu satu tahun.

Rekapitulasi analisis beban kerja ditetapkan dalam sebuah regulasi yang menggambarkan kebutuhan pegawai BPS. Berdasarkan hasil tersebut, secara umum kebutuhan pegawai di BPS, balk di tingkat pusat maupun di daerah masih mengalami kekurangan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kondisi tersebut diperlukan langkah-langkah seperti, penambahan pegawai dengan melakukan rekrutmen PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, untuk mengantisipasi kekurangan PNS, BPS dapat melakukan kerja sama dengan mitra BPS dalam melakukan pekerjaan tertentu.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kompetensi PNS dengan melakukan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan kegiatan lain yang dapat menambah kompetensi PNS. Peningkatan kompetensi PNS diperlukan untuk dalam menunjang keberhasilan suatu tugas yang diberikan kepada PNS dalam kesehariannya.

Di samping dua langkah yang telah dipaparkan diatas langkah lainnya adalah melakukan penataan pegawai sesuai dengan kompetensi keahliannya, misalnya seorang PNSJabatan Fungsional Tertentu Statistisi tentunya kurang tepat jika bekerja di unit kerja seperti Bagian Hukum dan Organisasi yang tugas dan fungsinya lebih banyak melakukan penyelesaian sengketa hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas kesehariannya seorang statistisi akan kesulitan untuk memenuhi angka kreditnya, yang berdampak pada pengembangan karirnya.

Terakhir, sebagai upaya tidak lanjut atas hasil ABK adalah melakukan evaluasi organisasi sesuai dengan kebutuhan oraganisasi evaluasi oraganisasi dilakukan untuk menyesuaikan tingkat diferensiasi dalam pembagian kerja antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya yang pada akhirnya akan mewujudkan pencapaian kinerja organisasi yang efektif dan efisien.

-Eko Setyo Budi, Staf Kepala Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum BPS-